Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara, Mabes Polri: Pantau Perkembangan Kasusnya dari Amerika

- 30 Maret 2022, 18:30 WIB
Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: PMJ News/Youtube Saifuddin Ibrahim)
Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: PMJ News/Youtube Saifuddin Ibrahim) /

KALBAR TERKINI - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, pendeta Saifuddin Ibrahim terus memantau proses penyelidikan perkara yang menjeratnya.

Menurut Ramadhan, pihaknya mengetahui lantaran Saifuddin beberapa waktu lalu membuat video tentang polisi yang sedang mencarinya.

Video tersebut diunggah di akun Youtube Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Yahya Waloni Akhirnya Bebas Setelah Lima Bulan Mendekam, Berikut Profil Lengkap Ustadz Mantan Pendeta Tersebut

"Ada postingan yang dibuat saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi sedang mencari yang bersangkutan. Ini artinya dia memantau," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu 30 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Pendeta Palestina Ajak Lindungi Masjid Al Aqsa, Musallam: Kami Tak Akan Biarkan Rumah Orang Muslim Direbut

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x