KALBAR TERKINI - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, pendeta Saifuddin Ibrahim terus memantau proses penyelidikan perkara yang menjeratnya.
Menurut Ramadhan, pihaknya mengetahui lantaran Saifuddin beberapa waktu lalu membuat video tentang polisi yang sedang mencarinya.
Video tersebut diunggah di akun Youtube Saifuddin Ibrahim.
"Ada postingan yang dibuat saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi sedang mencari yang bersangkutan. Ini artinya dia memantau," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu 30 Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Maret 2022.
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran.