Tentu saja, ;anjut Denny, itu karena situasi darurat sehingga pemilu dapat ditunda. Misalnya, peristiwa yang saat ini terjadi di Ukraina.
"Hanya permisalan saja. Katakanlah, ini sudah dijadwalkan jauh hari.
Pemilu reguler Ukraina misalnya, akan diselenggarakan tujuh hari dari sekarang (11 Maret 2022). Masuk akal jika pemilu di negara itu ditunda," urainya.
"Ukraina sedang diserang. Perang terjadi. Prioritas utama penduduk di sana untuk survival. Mustahil mereka bisa berencana menyelenggarakan pemilu seperti di era normal," lanjut Denny.
Menurutnya, dalam suasana darurat, memang dibolehkan menunda pemilu.
"Tapi, itu haruslah alasan yang cukup, masuk akal, sehingga bisa diterima secara common sense (kewajaran), seperti kasus Ukraina sekarang." katanya.
Namun, sambung Denny. “Di Indonesia, menjadikan Covid- 19 untuk menunda pemilu di tahun 2024, dua tahun dari sekarang, itu justu bertentangan dengan data. Alasan itu ditolak oleh fakta yang sangat terang benderang."
"Jelas sudah. Clear. Bukti menujukkan situasi Covid-19 di Indonesia, juga di dunia, justru sekarang semakin aman," kata Denny.
Denny menunjukan data. Pada Maret 2022, jumlah kematian karena Covid-19 bertambah sedikit. Denny juga merujuk data dari Worldometer.