Indra Kenz Tersangka, Terancam Kurungan hingga 20 Tahun Penjara, Bakal Dijerat dengan Pasal Berlapis

- 24 Februari 2022, 23:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta maaf dan Akui Binomo Bodong, Bagaimana Uang Investor Rp 3,8 Miliar yang Raib

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Baca Juga: Polri Segera Adakan Gelar Perkara Dugaan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Tersangka?

Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang turut menjadi korban, termasuk Maru Nazara. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui YouTube, Instagram dan Telegram.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah