Indra Kenz Tersangka, Terancam Kurungan hingga 20 Tahun Penjara, Bakal Dijerat dengan Pasal Berlapis

- 24 Februari 2022, 23:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/

KALBAR TERKINI - Indra Kenz Tersangka, Terancam Kurungan hingga 20 Tahun Penjara, Bakal Dijerat dengan Pasal Berlapis. 

Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam kurungan hingga 20 tahun penjara atas kasus yang membelitnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: UPDATE! INDRA KENZ TERSANGKA, Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Investasi Bodong Binary Option BINOMO

Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Polri Bidik Seluruh Pihak Terkait Binomo, Bappebti Panggil Affiliator Indra Kenz hingga Kapten Vincent Raditya

Lebih lanjut, dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x