Dalam promosi tersebut, Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Ia juga menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80-85 persen.
Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) pukul 13.00 WIB.
Ia langsung menjalani pemeriksaan selama tujuh jam hingga pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.***