Sandi Tumiwa Resmi Polisikan Ustad Khalid Basalamah, Sebut Permintaan Maaf tak Akan Melunturkan Delik Hukum

- 19 Februari 2022, 13:24 WIB
Sandi Tumiwa
Sandi Tumiwa /Istimewa/Instagram @SandiTumiwa

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

Sebagai informasi, Ustad Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik terkait isi ceramahnya.

Dalam video yang beredar luas, Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya.

Lantaran mengoleksi wayang hukumnya haram dalam Islam.

Sementara Sandy Tumiwa sendiri mengaku sudah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke kepolisian.

Ia pun menilai permintaan maaf yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah tidak akan melunturkan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dia pun mewanti-wanti Ustaz Khalid Basalamah agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Ya itu kalau namanya minta maaf boleh, tapi kan tidak menghilangkan suatu tindak pidana.

Saya sarankan kepada KB jadilah penerus-penerus yang baik untuk menjaga warisan-warisan para leluhur. Tidak mengulang lagi tindakannya dan ucapannya," ungkapnya.

Sandy pun mewanti-wanti ucapan Ustaz Khalid Basalamah dengan memberi nasihat lewat lagu berjudul 'Padang Bulan'.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah