Sandi Tumiwa Resmi Polisikan Ustad Khalid Basalamah, Sebut Permintaan Maaf tak Akan Melunturkan Delik Hukum

- 19 Februari 2022, 13:24 WIB
Sandi Tumiwa
Sandi Tumiwa /Istimewa/Instagram @SandiTumiwa

KALBAR TERKINI - Sandi Tumiwa Resmi Polisikan Ustad Khalid Basalamah, Sebut Permintaan Maaf tak Akan Melunturkan Delik Hukum.  

Artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Sandi Tumiwa sendiri menilai, permintaan maaf Ustad Khalid Basalamah tak akan serta merta melunturkan delik hukumnya.

Baca Juga: VIRAL! Soal Wayang, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Lengkap Ustaz Khalid Basalamah  

Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan sedang menyelidiki laporan tersebut.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Komentarnya Soal Wayang Tuai Kontroversi, Berikut Profil Ustadz Khalid Basalamah, Lahir di Keluarga Terpandang

Ramadhan menerangkan, Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x