KALBAR TERKINI - Hotel Terlibat Pemainan Karantina Terancam Denda Rp 100 Juta, Masyarakat Diminta Berani Lapor
Polri dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19 untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.
Sementara Satgas penanganan covid-19 meminta masyarakat berani melaporkan jika mendapatkan permaianan karantina.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan terdapat konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses kekarantinaan.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.
Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi," kata Dedi dalam keterangan tertulis dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Sabtu 5 Februari 2022.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik itu merupakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.