Hotel Terlibat Pemainan Karantina Terancam Denda Rp 100 Juta, Masyarakat Diminta Berani Lapor

- 6 Februari 2022, 07:46 WIB
Polri Periksa 12 Hotel, Terkait Dugaan Mafia Karantina Pelaku PPLN
Polri Periksa 12 Hotel, Terkait Dugaan Mafia Karantina Pelaku PPLN /Ilustrasi Pixabay/

KALBAR TERKINI - Hotel Terlibat Pemainan Karantina Terancam Denda Rp 100 Juta, Masyarakat Diminta Berani Lapor 

Polri dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19 untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Sementara Satgas penanganan covid-19 meminta masyarakat berani melaporkan jika mendapatkan permaianan karantina.

Baca Juga: Polri Periksa 12 Hotel Terkait Permainan Karantina, DPR Anggap Langkah Telat, PHRI Ungkap Data Mengejutkan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan terdapat konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses kekarantinaan.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi," kata Dedi dalam keterangan tertulis dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Dugaan Permainan Karantina WNA, Ketua MPR: Tiap Pos Harus Dijaga TNI dan Polisi, Tindak Siapapun yang Bermain

Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik itu merupakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x