Hotel Terlibat Pemainan Karantina Terancam Denda Rp 100 Juta, Masyarakat Diminta Berani Lapor

- 6 Februari 2022, 07:46 WIB
Polri Periksa 12 Hotel, Terkait Dugaan Mafia Karantina Pelaku PPLN
Polri Periksa 12 Hotel, Terkait Dugaan Mafia Karantina Pelaku PPLN /Ilustrasi Pixabay/

Baca Juga: WNA Jadi Korban Permainan Karantina, Kemenkes Akhirnya Bersuara, Mabes Polri dan BNPB Segera Turun Tangan

Lantaran aksinya tersebut membahayakan keselamatan bersama.

"Masyarakat dan media diharap dapat terus memantau pelaksanaan karantina dan melaporkan segala bentuk kecurangan dan kekurangan yang terjadi," kata Wiku dalam siaran persnya, Sabtu 5 Februari 2022.

Wiku kemudian menjelaskan, karantina merupakan kebijakan yang cukup kompleks dengan melibatkan berbagai instansi dalam pengawasannya.

Adapun kebijakan karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh masyarakat Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang kembali merebak ini.

Baca Juga: Kemenkes deteksi dua orang Terpapar Omicron di Indonesia, Saat ini total sudah 3 pasien karantina

Maka dari itu, diharapkan seluruh pihak mulai dari petugas karantina hingga pelaku perjalanan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

"Serta segera melaporkan celah kecurangan yang ada, bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah