Hotel Terlibat Pemainan Karantina Terancam Denda Rp 100 Juta, Masyarakat Diminta Berani Lapor

- 6 Februari 2022, 07:46 WIB
Polri Periksa 12 Hotel, Terkait Dugaan Mafia Karantina Pelaku PPLN
Polri Periksa 12 Hotel, Terkait Dugaan Mafia Karantina Pelaku PPLN /Ilustrasi Pixabay/

"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," sambungnya.

Baca Juga: Entikong dan Aruk Ditetapkan Lokasi Karantina Resmi WNI, Pemerintah Tetapkan 9 Titik Sejak 1 Februari 2022

Ia kemudian mengingatkan masyarakat yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi kebijakan kekarantinaan tersebut.

Masyarakat juga diminta tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.

"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan.

Baca Juga: Entikong dan Aruk Ditetapkan Lokasi Karantina Resmi WNI, Pemerintah Tetapkan 9 Titik Sejak 1 Februari 2022

Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan permainan karantina terhadap para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Ia menegaskan, seluruh oknum yang terlibat dalam permainan karantina akan ditindak dengan tegas.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x