Hotel Terlibat Pemainan Karantina Terancam Denda Rp 100 Juta, Masyarakat Diminta Berani Lapor

- 6 Februari 2022, 07:46 WIB
Polri Periksa 12 Hotel, Terkait Dugaan Mafia Karantina Pelaku PPLN
Polri Periksa 12 Hotel, Terkait Dugaan Mafia Karantina Pelaku PPLN /Ilustrasi Pixabay/

KALBAR TERKINI - Hotel Terlibat Pemainan Karantina Terancam Denda Rp 100 Juta, Masyarakat Diminta Berani Lapor 

Polri dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19 untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Sementara Satgas penanganan covid-19 meminta masyarakat berani melaporkan jika mendapatkan permaianan karantina.

Baca Juga: Polri Periksa 12 Hotel Terkait Permainan Karantina, DPR Anggap Langkah Telat, PHRI Ungkap Data Mengejutkan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan terdapat konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses kekarantinaan.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi," kata Dedi dalam keterangan tertulis dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Dugaan Permainan Karantina WNA, Ketua MPR: Tiap Pos Harus Dijaga TNI dan Polisi, Tindak Siapapun yang Bermain

Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik itu merupakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," sambungnya.

Baca Juga: Entikong dan Aruk Ditetapkan Lokasi Karantina Resmi WNI, Pemerintah Tetapkan 9 Titik Sejak 1 Februari 2022

Ia kemudian mengingatkan masyarakat yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi kebijakan kekarantinaan tersebut.

Masyarakat juga diminta tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.

"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan.

Baca Juga: Entikong dan Aruk Ditetapkan Lokasi Karantina Resmi WNI, Pemerintah Tetapkan 9 Titik Sejak 1 Februari 2022

Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan permainan karantina terhadap para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Ia menegaskan, seluruh oknum yang terlibat dalam permainan karantina akan ditindak dengan tegas.

Baca Juga: WNA Jadi Korban Permainan Karantina, Kemenkes Akhirnya Bersuara, Mabes Polri dan BNPB Segera Turun Tangan

Lantaran aksinya tersebut membahayakan keselamatan bersama.

"Masyarakat dan media diharap dapat terus memantau pelaksanaan karantina dan melaporkan segala bentuk kecurangan dan kekurangan yang terjadi," kata Wiku dalam siaran persnya, Sabtu 5 Februari 2022.

Wiku kemudian menjelaskan, karantina merupakan kebijakan yang cukup kompleks dengan melibatkan berbagai instansi dalam pengawasannya.

Adapun kebijakan karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh masyarakat Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang kembali merebak ini.

Baca Juga: Kemenkes deteksi dua orang Terpapar Omicron di Indonesia, Saat ini total sudah 3 pasien karantina

Maka dari itu, diharapkan seluruh pihak mulai dari petugas karantina hingga pelaku perjalanan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

"Serta segera melaporkan celah kecurangan yang ada, bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x