Ia juga meminta agar Siwi dapat kooperatif dalam kasus ini.
"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," jelasnya.
Sebelumnya, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak TPPU.
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.
Wawan mengaku melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Diketahui, Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.
Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.***