Siwi Widi Kembalikan Uang Suap ke Negara Rp 647,85 Juta, KPK: Untuk Memperjelas, Kami Panggil ke Pengadilan

- 3 Februari 2022, 10:17 WIB
PRAMUGARI Garuda, Siwi Widi Purwanti atau Siwi Sidi Purwanti. Ia akan dipanggil ke persidangan menyusul dugaan suap yang menjerat petinggi Dirjend Pajak./Instagram @wid.hadi/
PRAMUGARI Garuda, Siwi Widi Purwanti atau Siwi Sidi Purwanti. Ia akan dipanggil ke persidangan menyusul dugaan suap yang menjerat petinggi Dirjend Pajak./Instagram @wid.hadi/ /

Ia juga meminta agar Siwi dapat kooperatif dalam kasus ini.

"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak TPPU.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia Diperingati 9 Desember: Sejarah, Cara Peringati, 5 Fakta Diketahui Tentang Korupsi

Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan mengaku melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Baca Juga: Review Secret Royal Inspector Joy Episode 2: Ra Yi Eon Bertekad Ungkap Kasus Korupsi dan Pembunuhan di Istana

Diketahui, Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.

Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah