KALBAR TERKINI - Siwi Widi Kembalikan Uang Suap ke Negara Rp 647,85 Juta, KPK: Untuk Memperjelas, Kami Panggil ke Pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Pemanggilan tersebut terkait persidangan kasus suap pajak yang menjerat pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, pemanggilan ini tetap dilakukan meskipun Siwi telah mengembalikan uang dugaan suap.
Siwi Widi dilaporkan telah mengembalikan uang senilai Rp647,85 juta ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia di Twibbonize
Dikatakan Ali, pengembalian uang tersebut tidak akan memengaruhi pemanggilan Siwi dalam persidangan.