KALBAR TERKINI - Siwi Widi Kembalikan Uang Suap ke Negara Rp 647,85 Juta, KPK: Untuk Memperjelas, Kami Panggil ke Pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Pemanggilan tersebut terkait persidangan kasus suap pajak yang menjerat pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, pemanggilan ini tetap dilakukan meskipun Siwi telah mengembalikan uang dugaan suap.
Siwi Widi dilaporkan telah mengembalikan uang senilai Rp647,85 juta ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia di Twibbonize
Dikatakan Ali, pengembalian uang tersebut tidak akan memengaruhi pemanggilan Siwi dalam persidangan.
Ia juga meminta agar Siwi dapat kooperatif dalam kasus ini.
"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," jelasnya.
Sebelumnya, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak TPPU.
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.
Wawan mengaku melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Diketahui, Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.
Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.***