Wanita Pontianak Disandera Bugil di Malaysia: Keluarga Diminta Uang Tebusan

- 10 Juni 2021, 22:53 WIB
PENYANDERAAN DI KUCHING - Tim pengacara Mirna, Cory S Ardiansjah Lim SH dan Agustiawan SH, ketika melaporkan kasus  penyanderaan tersebut. Dilaporkan bahwa masih empat sandera disekap di sebuah lokasi judi online di Apartemen Beautriz Sim, The Ryegates B2/11, Lantai 1, Kota Kuching. Ibu Kota Negara Bagian Serawak, Federasi Malaysia./FOTO: SUARA PEMRED/CAPTION: OKTAVIANUS CORNELIS/
PENYANDERAAN DI KUCHING - Tim pengacara Mirna, Cory S Ardiansjah Lim SH dan Agustiawan SH, ketika melaporkan kasus penyanderaan tersebut. Dilaporkan bahwa masih empat sandera disekap di sebuah lokasi judi online di Apartemen Beautriz Sim, The Ryegates B2/11, Lantai 1, Kota Kuching. Ibu Kota Negara Bagian Serawak, Federasi Malaysia./FOTO: SUARA PEMRED/CAPTION: OKTAVIANUS CORNELIS/ /SUARA PEMRED

PONTIANAK - Seorang wanita asal Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, berhasil dipulangkan dari lokasi penyanderaan di Kota Kuching, Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia. Uang tebusan senilai Rp 29 juta dikabulkan setelah penyandera menghubungi keluarga lewat panggilan video call,  yang memperlihatkan Mirna dalam kondisi bugil dan tangan terikat.

Menurut pengacara Mirna yakni Cory S Ardiansjah Lim SH dan Agustiawan SH, penyanderaan terdeteksi dilakukan di sebuah lokasi judi online di Apartemen Beautriz Sim, The Ryegates B2/11, Lantai 1, Kuching.

Baca Juga: McDonald's di Jakarta Ditutup: Picu Kerumunan Orang di 20 Gerai

"Masih ada lagi empat sandera, salah satu bernama Sugito" kata Cory kepada para wartawan saat mengadu ke redaksi Harian Suara Pemred di Jalan Sidas, Pontianak, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Cory, pihaknya langsung mendampingi Mirna untuk melaporkan kasus tersebut  ke Polda Kalbar setelah tiba di Pontianak.  Laporan ini tertuang dengan   Nomor TBL/115/III/RES.1.15/2-21/Kalbar/SPKT Kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang. Laporan ini sesuai dengan pasal 2, 4, dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang: Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) jo Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Covid-19 kian Merajalela di Kudus, Polda Jateng Kerahkan Water Canon

Petugas piket di Polda Kalbar kemudian mengirim surat pengantar kepada  Kepala Rumah Sakit Anton Sujarwo milik kepolisian untuk dilakukan visum et revertum. “tapi, sampai sekarang belum ada perkembangan,” kata Cory yang S didampingi Agustiawan.

Dari pengakuan Mirna, lanjut Cory, jumlah korban lain masih empat orang. Mirna mengaku hanya mengenal Sugito karena rekan kerjanya, sementara tiga korban lainnya tidak dikenal, tapi dipastikan semuanya berasal dari kawasan Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak.

Baca Juga: El Savador Tetapkan Bitcoin Alat Pembayaran yang Sah, Kurangi Ketergantungan Ekonomi Pada Dolar

Dijanjikan  Bekerja di Kafe

Penyekapan  terhadap kelima warga negara Indonesia ini bermula dari ajakan Novitasari kepada Mirna, tentang peluang kerja di sebuah kafe di Kuching, dengan imbalan gaji RM1.500 atau p4 juta per bulan.

Novitasari dan Mirna, berteman lama sejak di bangku SD. Karena berkali-kali ditawarkan, Mirna setuju. Pada 16 Maret 2021, Mirna diberangkatkan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Baca Juga: North Face x Gucci, Jaket Gunung paling Gaul versi Google Trend

Sampai di PLBN Aruk, Mirna dipertemukan dengan empat orang lain, di antaranya Sugito. Di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, para korban diselundupkan ke Kuching, menggunakan sepeda motor ke wilayah Sarawak,  lewat jalan setapak di seputar PLBN Aruk.

Pada 17 Maret 2021, kelima korban dimasukkan Apartemen Beautriz Sim, The Ryegates B2/11, Lantai 1, Kuching. Di sana, mereka bukan dipekerjakan di cafe sebagaimana dijanjikan di Pontianak, melainkan di sebuah lokasi perjudian online.

Baca Juga: Lady Gaga dan Versace Danai Kaum LGBT yang Depresi

Mirna pun langsung protes kemudian  minta dipulangkan ke Pontianak kepada seseorang bernama Dom, pengelola dan pemilik judi online di Apartemen Beautriz Sim, The Ryegates.

Di sinilah, terjadi perlakuan tidak manusiawi. Mirna ditelanjangi, dipukul,  dan direkam dengan audio visual oleh enam lelaki.

Dalam keadaan tidak berbusana, kedua tangan diborgol, Mirna dibolehkan berkomunikasi lewat video call dengan keluarganya di Pontianak dan Jakarta. Dalam percakapan lewat video call, Dom bersama enam tukang pukulnya menyatakan bahwa Mirna boleh dipulangkan ke Pontianak, jika disiapkan uang tebusan Rp 29 juta.

Baca Juga: Wanita Afsel Lahirkan Sekaligus 10 Bayi: Pecahkan Rekor Guiness!

Keluarga pun setuju. Pertama dikirim uang Rp 10 juga lewat rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Hodina. Setelah sisa uang Rp 19 jutadkirim lewat nomor rekening yang sama, pada t19 Maret 2021 pagi, Mirna dipulangkan ke Pontianak lewat biro travel.

“Saat di Pontianak, Mirna dalam kondisi ketakutan. Karena diancam akan dibunuh keluarganya di Pontianak, jika berani lapor Polisi,” kata Cory.

Baca Juga: Guru Wanita ASN Curi Belasan Mobil: Uangnya untuk 'Nyabu'

Setelah dilakukan diskusi panjang, Cory dan Agustiawan, berhasil membujuk Mirna untuk membuat laporan polisi di Polda Kalbar pada 22 Maret 2021.

Menurut Cory, otoritas berwenang di Pontianak dan Jakarta, diharapkan segera melakukan langkah konkret untuk menyelamatkan empat rekan Mirna yang masih disekapdi Kuching karena kondisi mereka tidak menentu sampai sekarang.***

 

 

 

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah