"Dan dia terus membangun, menjaga serta memelihara amanah rakyat, dan integritasnya," tuturnya.
"Siapaun yang melakukan pidana korupsi kami tidak pernah pandang bulu. karena itu adalah prinsip kerja KPK. siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan uu," ujar Firli Bahuri.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Baca Juga: Sebelum Terjerat OTT Nurdin Melantik 11 Kepala Daerah, Ini Daftarnya
Tim Pikiran-Rakyat.com melihat, Nurdin Abdullah keluar meninggal gedung KPK pada pukul 04.00 WIB, Minggu, 28 Februari 2021, dini hari usai pelaksanaan konferensi pers oleh pimpinan KPK.
Nurdin Abdullah yang keluar dengan mengenakan rompi oranye itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Nurdin Abdullah menyampaikan permohonan maafnya ke warga Sulawesi Selatan atas kasus yang menimpanya.
Baca Juga: Saat Tangkap Tangan KPK, Nurdin Abdullah Tercatat Miliki Kekayaan Rp 51,3 Miliar
“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.