KALBAR TERKINI - Majelis Jakim PN Surabaya memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kamis 16 Maret 2023 yang lalu.
Hakim beralasan mengeluarkan keputusan tersebut karena gas air mata yang ditembakkan Bambang Sidik Achmadi tertiup angin sebelum sampai ke penonton.
Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto tidak memerintahkan Brimob menembakkan gas air mata.
Sementara pelaku yang dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penembakan gas air mata adalah mantan Danki Satu Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, tiga tahun penjara.
Sepekan sebelumnya, vonis ringan juga diberikan kepada Ketua Panpel Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris yang divonis satu tahun enam bulan penjara.
Hakim juga memberi vonis ringan bagi terdakwa Suko Sutrisno selama satu tahun penjara.
Vonis yang dirasa tidak adil tersebut membuyarkan harapan pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Mereka merasa harapan keadilan yang digantungkan kepada peradilan tertiup angin begitu saja, seperti halnya gas air mata yang ditembakkan dengan sengaja di stadion pada malam naas 1 Oktober 2022 yang lalu.
"Masalah nyawa tidak satu atau dua, saya minta vonis seberat-beratnya, jangan dipakai guyonan seperti ini," ungkap orangtua korban Tragedi Kanjuruhan, Cholifatul Noor.
Sementara itu, menanggapi hasil vonis persidangan Tragedi Kanjuruhan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ungkap tiga fakta yang disebut menyebabkan tewasnya 135 orang tersebut.
Komisioner Komnas HAM bidang Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan fakta pertama yaitu situasi stadion yang sudah terkendali.
"Adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22.08.56 WIB, namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata," ungkap Uli.
Fakta kedua, penembakan gas air mata dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak.
Fakta ketiga, Komnas HAM menilai tidak ada upaya dari aparat kepolisian untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan.
Berdasarkan ketiga fakta yang ditemukan tersebut, Komnas HAM menilai para terdakwa memiliki kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata.
Khususnya tiga terdakwa dari aparat kepolisian yang memegang komando dalam pengamanan di lokasi tragedi.
Komnas HAM meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.***