Update Sidang Sambo: Amarah Eks Anggota Propam, Pengakuan Sambo, dan Hendra Kurniawan yang Tak Terima Dipecat

6 Desember 2022, 21:09 WIB
Ferdy Sambo Menegaskan Istrinya Diperkosa Brigadir J Tidak Ada Motif Lain. /

KALBAR TERKINI - Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri, Kombes Susanto Haris marah karena telah dibohongi atasannya mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemarahan tersebut disampaikan Susanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong," ungkap Susanto menjawab pertanyaan majelis hakim soal perasaannya telah dibohongi Sambo.

Susanto tidak diproses hukum terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Ia hanya disanksi etik dengan hukuman demosi tiga tahun.

Baca Juga: Update Kasus kalideres: Polisi Ungkap Sebab Kematian, Temukan Klentingan yang Digunakan Untuk Ritual

Sementara itu, Ferdy Sambo menegaskan tidak ada isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo meyakini bahwa istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh almarhum Yosua.

Hal tersebut disampaikan Sambo ketika membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak.

Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hanya fiktif belaka.

"Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua.

Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Upadate Kasus Tambang Ilegal Kaltim: Pengakuan Polri Soal Pelaku Utama Hingga Massa Datangi dan Desak KPK

Berbeda denga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan yang tidak terima dipecat dari Polri.

Hendra mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Oktober lalu.

Hal tersebut disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hendra menjelaskan dirinya ditahan di tempat khusus (patsus) selama satu bulan penuh.

Selama waktu tersebut, Hendra mengaku sama sekali tak bertemu dengan keluarganya.

Hendra mengaku telah dibohongi oleh Sambo terkait kematian Yosua.

Menurutnya, Ia hanya menjalani perintah Sambo selama menangani kasus kematian Yosua.

Baca Juga: Kronologi Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Ambil Kesempatan Saat Korban Sedang Sakit dan Tak Sadarkan Diri

Hendra mengaku ditugaskan untuk mengamankan dan menyeleksi kamera pengawas atau CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertandang ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua guna menceritakan penyebab kematian yang telah diskenariokan Sambo.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler