Tak Tanggung-tanggung, 30 Jaksa Tangani Kasus Penembakan Brigadir J. Berikut Nama 15 Polisi yang Ikut Ditahan

14 Agustus 2022, 16:19 WIB
Kejaksaan Agung siapkan 30 jaksa untuk kawal kasus kematian Brigadir J /kejaksaan.go.id/

KALBAR TERKINI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan ada konsekuensi yang diberikan bila JPU yang dikerahkan tidak profesional.

"Jaksa yang menangani perkara apapun untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," kata Ketut seperti.

Ia mengatakan hal paling penting dalam penangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ialah koordinasi antara penyidik dan JPU agar penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Benarkah Brigadir J Disiksa Lebih Dalu di Paminal Mabes Polri? Sambo Akui Masih Hidup Saat Tiba dari Magelang

Ketut menambahkan, penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Selain itu, sebanyak 15 anggota polisi diamankan di tempat khusus (patsus) alias dikurung karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: LPSK tolak Permohonan Putri, Lindungi Bharada E di Rutan. Pasang CCTV di Sel, Rutin Cek Makanan dan Sterilkan

Jumlah ini mengalami penambahan empat personel.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penempatan khusus terhadap empat personel dilakukan usai Timsus rampung melakukan gelar perkara pada Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Keempat anggota polisi itu merupakan perwira menengah dari Polda Metro Jaya.

Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat AKBP dan satu orang berpangkat kompol.

Berikut nama-nama personel yang ditempatkan di tempat khusus terkait kasus Brigadir J:

5 personel yang  ditempatkan di Mako Brimob:

1. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divisi Propam Polri

Baca Juga: APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?

2. Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatri, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kombes Susant, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

10 personel yang ditempatkan di Provos Divisi Propam Polri:

1. AKBP Arif Rahman Arifi, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

2. AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

3. Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

4. AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel

5. Kompol Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

9. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

10. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler