KALBAR TERKINI - Brigadir J tewas tertembak pada 8 Juli lalu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun Polri mengumumkan kasus ini ke publik pada Senin, 11 Juli atau tiga hari pasca peristiwa.
Kronologi awal peristiwa penembakan yang disampaikan polisi kemudian dibantah oleh pengacara tersangka Bharada E.
Kronologi baru tersebut berdasarkan pengakuan dari Bharada E yang menceritakan kejadian pada saat penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Siapakah Atasan Bharada E yang Perintahkan Tembak Brigadir J? Mahfud: Bisa Menjadi Kasus Dark Number
Berikut perbedaan kronologi awal penembakan versi polisi dengan versi pengakuan Bharada E:
Kronologi Awal Penembakan Brigadir J Versi Polisi:
Kronologi pertama yang muncul adalah versi kepolisian.
Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
Peristiwa tersebut dipicu Brigadir J yang diduga masuk ke kamar istri Sambo, Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan seksual.
Aksi Brigadir J dibarengi todongan pistol ke Putri.
Lantas Putri berteriak.
Teriakan Putri didengar oleh Bharada E yang sedang bertugas menjaga rumah Sambo.
Bharada E kemudian masuk lalu menanyakan keadaan.
Brigadir J yang panik, membalas pertanyaan Bharada E dengan melepas tembakan sehingga terjadi baku tembak.
"Nah di luar kamar itu kan teriak, setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya 'ada apa bang?'
tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J gitu," kata Ramadhan 11 Juli lalu.
Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali.
Setelah kejadian itu, istri Ferdy menelepon suaminya yang sedang melakukan tes PCR di luar rumah.
"Kemudian datang, setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam [setelah] menerima telepon dari ibu, Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel," kata Ramadhan.
Kronologi penembakan Brigadir J versi pengakuan Bharada E:
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol Andi Rian pada menyebut Bharada E melesatkan tembakannya bukan karena membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri.
Versi terbaru, Bharada E disebut menembak Brigadir J karena diperintah oleh atasannya.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, hal tersebut telah disampaikan kliennya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik dari Timsus Polri.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Bharada E bukan satu-satunya yang menembak Brigadir J.
Ia berkata Bharada E melakukan penembakan pertama, tetapi tembakan berikutnya dilakukan oleh orang lain.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," jelas Boerhanuddin.***