Roy Suryo Pilih Jalan-jalan Saat Menjadi Tersangka, Kini Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

5 Agustus 2022, 23:45 WIB
Polda Metro Jaya Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Roy Suryo /foto ant

KALBAR TERKINI - Kepolisian akhirnya benar-benar menahan Mantan Menpora Roy Suryo yang menjadi tersangka meme stupa candi Borobudur mirip Jokowi.

Penahanan tersebut dilakukan Jumat malam 5 Agutus 2022.

Sebelumnya, Roy Suryo dianggap tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena beralasan sakit.

Namun di tempat lain, Roy Suryo kedapatan tertawa lepas mengikuti sebuah kegiatan yang digelar pecinta Mercedes Benz.

Baca Juga: Roy Suryo Dianggap Berbohong Sakit saat Pemeriksaan, Kemungkinan Ditahan Semakin Besar, Polri: Tunggu Besok

Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama, ia ditahan mulai malam ini, Jumat 5 Agustus 2022.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan mantan Menpora itu.

Baca Juga: Kronologi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi. Berawal dari Sekedar Unggahan Berujung Teror

Dari Hasil pemeriksaan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

“Dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Libatkan Ahli IT hingga Ahli Agama, Roy Suryo Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Hari ini merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan Jumat 22 Juli 2022 selama 12 jam.

Pemeriksaan kedua pada Kamis 26 Juli 2022 selama sembilan jam.

Dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler