Polri Sebut Ada Pengusaha Timbun Minyak Goreng: Ancaman Kurungan Lima Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

20 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Data kepolisian. hingga kini masih banyak pengusaha yang melakukan penimbunan minyak goreng. Kepolisian memastikan akan membekuk mereka dan memberi ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda Rp 50 miliar /Antara Foto/Nova Wahyudi/

KALBAR TERKINI - Polri Sebut Ada Pengusaha Timbun Minyak Goreng: Ancaman Kurungan Lima Tahun dan Denda Rp 50 Miliar.

Kepolisian memastikan akan membekuk siapapun yang melakukan penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan seperti saat ini.

Tak tanggung-tanggung, jeratan kurungan lima tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.

Baca Juga: SIMAK : Daftar Harga Sembako (Sembilan Bahan Pokok ), Untuk Sabtu 19 Februari 2022,Cek Harga Minyak dan Gula

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu 19 Februari 2022.

Penegasan tersebut disampaikan Ramadhan terkait adanya dugaan penimbunan minyak goreng di satu wilayah di tanah air. 

Kepolisian dijelaskannya bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman.

Baca Juga: Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Targetnya distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan.

Baca Juga: DPR Dukung Tekan Harga Minyak Goreng Meski Membuat Petani Menjerit, Andre: Pengusaha Sering Langgar Aturan

Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya.

Baca Juga: HARGA MINYAK GORENG TURUN Jadi Rp.11.500 Perliter, Pemerintah Tetapkan HET, Mulai Kapan?

Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.

Juga Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler