KALBAR TERKINI - Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puan Maharani: Sebagai Contoh Bagi yang Lain.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk predator seks Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai hukuman berat bagi Hery menjadi pembelajaran untuk kasus serupa yang lain.
Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Polri Segera Adakan Gelar Perkara Dugaan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Tersangka?
Menurut Hakim, terdakwa Herry dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Masih dari keterangan Hakim yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.
Adapun Herry dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati dengan hukuman mati.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Herry Wirawan.
Tetapi, Puan berharap keadilan juga harus didapat oleh 13 santriwati yang jadi korban kebejatan Herry.
“Kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati," ucap Puan kepada awak media.
"Namun, ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya. Itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," tambahnya.
Menurut Puan, proses hukum masih berjalan hingga tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati karena bersalah telah melakukan perbuatan perkosaan terhadap santriwatinya.
"Saat ini proses hukum masih berjalan. Sekarang dalam proses tuntutan. Jadi, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, Gubernur Kaltara Lihat Mobil Camry Maut Penuh Duka
Karena itu, Puan berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di mana pun baik tempat pendidikan maupun lainnya.
“Intinya, jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun. Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolahan dan lain-lain,” tandasnya.***