KALBAR TERKINI - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Sayangnya, Politisi PKS tersebut mangkir pada pemeriksaan perdana yang dilakukan di Mabes Polri.
Tak segarang kala mengatakan Kalimantan tempat Jin Buang anak, melalui kuasa hukumnya, Edy Mulyadi juga meminta pengunduran proses pemeriksaan terhadap dirinya.
Dilansir Kalbarterkini.com dari Alinea.com, Edy Mulyadi menolak diperiksa penyidik Bareskri Polri.
Padahal, dia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 WIB hari ini.
Edy hanya diwakili kuasa hukumnya, Herman Kadir mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat penjelasan ketidakhadiran mantan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini Pak Edy tidak bisa hadir karena berhalangan. Jadi kami hanya menyampaikan surat kepada Mabes Polri," tutur Herman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Januari 2021.
Herman juga menyebut, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi seharusnya dilakukan tiga hari setelah proses itu dinaikkan ke penyidikan.
Kepolisian sendiri menaikkan perkara itu dari Penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: Edy Mulyadi CS Dilaporkan di Tiga Wilayah Polda, Bareskrim Polri Ambil Alih Langsung
Naik penyidikan, Edy Mulyadi diperiksa lusa
"Tidak sesuai dengan KUHP. Kan seharusnya tiga hari, ini baru dua hari. Jadi kami minta diperbaiki lagi. Harus sesuai prosedurlah," katanya.
Dia juga menjelaskan, Edy Mulyadi tidak menyebutkan Kalimantan Timur dalam pernyataan di dalam video yang beredar. Menurutnya, pernyataan jin buang anak menunjukkan suatu lokasi yang jauh.
"Kami meminta Mabes Polri mengusut siapa provokatornya. Ada kepentingan politik di sini," ujar dia.
Terakhir diberitakan, penyidik hingga kemarin 27 Januari 2022 telah memeriksa 38 saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, dalam pernyataan di sebuah video, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin membuang anak'.
Bahkan, Edy Mulyadi menyebut pasar bagi ibu kota baru adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.
Video berdurasi 58 detik yang diunggah di media sosial itu pun akhirnya viral dan menyakiti hati masyarakat Kaltim.
Dalam video itu juga terdapat Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Azam Khan. Azam menanggapi pernyataan Edy dengan menyebut "Hanya monyet (yang mau pindah ke Kaltim)."
Edy Mulyadi kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi telah menerima tiga laporan resmi dai Bareskrim, Kaltim, dan Sulawesi Utara (Sulut).
Tokoh Dayak International Organization (DIO) Kalimantan Barat, Tobias Ranggie, meminta kepolisian tegas dalam kasus Edy Mulyadi.
Menurutnya, warga Kalimantan wajar marah atas kasus tersebut, pasalnya Edy Mulyadi jelas merendahkan masyarakat yang tinggal di Kalimantan dengan menyebut monyet, genderuwo dan Kuntilanak.
Ketua Komisi V DPR RI asal Kalimantan Barat, Lasarus, Edy Mulyadi melakukan penghinaan tersebut secara sengaja.
"Saya sudah mencermati berkali-kali video lengkap dari pernyataan Saudara Edy Mulyadi. Apa yang dia lontarkan sangat provokatif, tidak etis, dan melukai perasaan," tulisnya dilansir Kalbarterkini.com dari akun Facebook @LasarusKalbar, Selasa 25 Januari 2022.
Sementara Anggota Komisi VII DPR RI yang juga ketua DPD Golkar Kalbar, Maman Abdurahman, menyatakan pernyataan Edy Mulyadi jelas sangat menyakitkan.
"Saya mendesak Kapolri menindak tegas saudara Edy Mulyadi. Polri jangan takut, kami masyarakat Kalimantan berada di belakang kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya.***