Polandia Memanas, Pendukung Aborsi Coret Dinding Gereja Katolik: Protes UU anti-Aborsi!

- 28 Januari 2022, 10:57 WIB
Gelombang protes warnai Polandia menyusul terbitnya undang-undang yang melarang aborsi di negara tersebut. Para pendukung dan penolak undang-undang nyaris bentrok di beberapa tempat
Gelombang protes warnai Polandia menyusul terbitnya undang-undang yang melarang aborsi di negara tersebut. Para pendukung dan penolak undang-undang nyaris bentrok di beberapa tempat /Istimewa/Wikimedia Commons

KALBAR TERKINI - PERSETERUAN antara kalangan pro-aborsi dan anti-abrosi semakin memanas di Polandia, negara Roma Katolik yang fanatik. Protes atas undang-undang (UU) anti-aborsi membuat tembok-tembok gereja pun dicoreti tulisan yang mengecam UU itu.

Ordo Luris, organisasi dan think tank Katolik, sangat berpengaruh atas berbagai keputusan pemerintah, termasuk memberlakukan larangan hampir total untuk aborsi disertaui dalil bahwa 'setiap bentuk kehidupan harus dihargai'.

Karena itu, para aktivis pro-aborsi dari enam LSM dalam gerakan Abortion without Borders (Aborsi tanpa Batas) di Polandia, mengaku bahwa mereka kerap diteror ancaman akan dibunuh atau dibom baik di kantor maupun rumahnya.

Baca Juga: Direktur Huawei Polandia Dituding Intelijen China: Gunakan Nama 'Stanislaw'

Bahkan, di pintu rumah dari aktivis yang diteror itu, kerap tercantum tulisan 'pembunuh' dari pendukung anti-aborsi, yang UU-nya genap berusia setahun pada Kamis, 27 Januari 2022 ini.

Pemerintah Polandia sendiri bersikukuh dengan pemberlakuan UU itu, yang hampir total melarang aborsi sekalipun UU ini dikecam oleh Parlemen Uni Eropa, menurut seorang aktivis Abortion without Borders.

Itu sebabnya sejak UU itu diberlakukan selama setahun, banyak wanita Polandia yang takut hamil di tengah kekhawatiran bahwa mereka tidak akan dapat menggugurkan kandungan jika terjadi komplikasi yang dapat membahayakan hidup mereka.

Baca Juga: Hasil Euro Minggu 20 Juni 2020: Spanyol Ditahan Imbang Polandia 1-1, Peluang Lolos 16 Besar Spanyol Kian Tipis

Adapun UU ini diberlakukan setelah pengadilan konstitusi negara itu memutuskan bahwa tidak konstitusional bagi perempuan untuk mengakhiri kehamilan mereka, sekalipun dalam kasus cacat janin yang parah dan tidak dapat diubah .

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Euro News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x