Minta Maaf Penembakan Libatkan Anggotanya, Kapolda Metro: Tidak Layak Menjadi Anggota Polri

25 Februari 2021, 13:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran /Humas Polda Metro Jaya/

JAKARTA, KALBAR TERKINI Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memastikan akan menindak tegas pelaku penembakan yang dilakukan anggotanya terhadap tiga orang di sebuah kafe di bilangan Jakarta Barat.

"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini, kami akan menindak pelaku dengan tegas akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangkat segera diproses secara pidana," ujar Kapolda di di Jakarta dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 25 Februari 2021.

Tak hanya hukum pidana, tersangka penembakan yang diketahui berinisial Bripka CS juga nantinya akan ddiproses secara kode etik kepolisian.

Baca Juga: Korupsi Dana Reboisasi Rp 1,3 Miliar, Kejaksaan Kapuas Hulu Tuntut Tiga Terdakwa 20 Tahun Penjara

"Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," ucapnya.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maafnya terkait kasus penembakan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang terluka di sebuah cafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui penembakan ini diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian inisial Bripka CS.

Baca Juga: Mengaku Sudah Lakukan Yang Terbaik, Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati Kalau Memang Salah

"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tinghinya kepada masyarakat kepada keluarga korban, dan kepada TNI Angkatan Darat," kata Fadil di Polda Metro Jaya.

Fadil juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas kejadian tersebut. Pihaknya berjanji akan menindak tegas pelaku.

Adapun saat ini kata Fadil pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Polda Kalbar Ringkus Pengedar Sabu Di Singkawang, 100 Gram Sabu Diamankan

"Saya ulangi sudah diproses langsung pagi ini dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan tersangka kasus Pasal 338 KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu sendiri bermula ketika pelaku inisial CS mendatangi cafe sekira pukul 02.00 WIB.

Kemudian disana pelaku minum-minuman dan selsai pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Buntut Mobil Patroli Dibakar, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Kasus illegal Logging

"Tetapi saat ingin melakukan pembayaran terjadi percekcokan, antara tersangka dan pegawai daripada cafe tersebut," ujarnya.

Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler