Hanya Bernodal KTP Semua Orang Bisa Dapatkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik

- 9 Agustus 2023, 23:15 WIB
Pemerintah akan hapuskan syarat mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Pemerintah akan hapuskan syarat mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. /

KALBAR TERKINI - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik akan dihapus dan sebagai gantinya, subsidi ini akan terbuka untuk umum dengan syarat hanya dengan memiliki KTP.

Namun untuk satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik bersubsidi tersebut.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ungkap Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin 31 Juli 2023 yang lalu.

Menurut Agus, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik.

Baca Juga: Jadwal Teenage Mutant Ninja Turtles: Mutant Mayhem di Cinema XXI Ayani Megamall Pontianak, Rabu 9 Agustus 2023

Selain menghapus syarat subsidi motor listrik, Agus juga mengatakan ada wacana perbaikan subsidi mobil listrik, pajak impor menjadi nol persen dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik.

"Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja.

Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi," ujar Agus.

Agus menambahkan, kebijakan tersebut diambil sebagai konsistensi negara yang merupakan bagian dari komunitas dunia untuk upaya menjadikan Indonesia lebih bersih.

Baca Juga: Update Kasus Lukas Enembe: Habiskan Rp 22,5 M Uang Suap Berjudi di Luar Negeri Hingga Ngompol di Sel Tahanan

Sebelumnya, syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Maret 2023 yang lalu.

Subsidi tersebut diberikan untuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Keempat kategori masyarakat itu bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat yang Sebentar Lagi Akan Diganti

Halaman:

Editor: Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x