SUDAH Dimulai, Begini Cara Mendapatkan Potongan Harga Atau Diskon Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik

- 20 Maret 2023, 18:44 WIB
Cara dan Syarat Beli Motor Listrik dapat Bantuan Rp 7 Juta
Cara dan Syarat Beli Motor Listrik dapat Bantuan Rp 7 Juta /Foto : gesitsmotors.com/

KALBAR TERKINI - Begini Cara Mendapatkan Potongan Harga Atau Diskon Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik.

Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.

Melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi pembelian motor listrik ini, akan disalurkan untuk 200 ribu unit motor listrik baru ditahun 2023 ini.

Untuk mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik sebanyak Rp 7 juta ini, pembeli harus membawa KTP.

Baca Juga: BANYAK Fitur Menarik, Samsung Galaxy A34 Dibanderol Harga 5 Jutaan, Dibekali Kamera Tajam dan Baterai Badak

Nantinya, pihak dealer akan memeriksa nomor NIK pembeli, apakah bisa mendapatkan subsidi atau tidak.

Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:

1. Bawa KTP ke dealer tempat pembelian 

Catatan terpenting adalah satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu pembelian motor listrik.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x