MAU Dapat Diskon Rp 7 Juta Untuk Beli Motor Listrik, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Cukup Bawa KTP ke Dealer

- 12 Maret 2023, 17:01 WIB
Motor listrik Yadea
Motor listrik Yadea /Antara news /

KALBAR TERKINI - Simak syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.

Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.

Untuk mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik sebanyak Rp 7 juta ini, pembeli harus membawa KTP.

 

Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:

Baca Juga: Rekomendasi Harga Xiaomi Redmi All Varian Dibulan Maret 2023, Ada Redmi Note Hingga yang Terbaru Redmi 12C

1. Bawa KTP ke dealer tempat pembelian 

Untuk Anda yang ingin membeli motor listrik, bawalah KTP ke dealer resmi.

Satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk satu pembelian motor listrik.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x