KALBAR TERKINI - Simak syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.
Untuk mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik sebanyak Rp 7 juta ini, pembeli harus membawa KTP.
Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:
1. Bawa KTP ke dealer tempat pembelian
Untuk Anda yang ingin membeli motor listrik, bawalah KTP ke dealer resmi.
Satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk satu pembelian motor listrik.