Update Kasus Al-Zaytun: Temuan Korupsi Dana BOS Hingga Panji Gumilang Vs Mahfud yang Semakin Memanas

- 22 Juli 2023, 00:12 WIB
Bareskrim Polri ungkap adanya dugaan korupsi dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.
Bareskrim Polri ungkap adanya dugaan korupsi dana BOS di Ponpes Al-Zaytun. /

KALBAR TERKINI - Bareskrim Polri menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan korupsi tersebut ditemukan penyidik setalah melakukan analisis terhadap transaksi keuangan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Ramadhan, selain dugaan korupsi dana BOS, penyidik juga turut menemukan tiga dugaan pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Pemda Provinsi Kalimantan Barat Siapkan 20 Ribu Stel Seragam Untuk Se Kalbar, Pakaian Adat Tidak Wajib

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat 21 Juli 2023.

Ramadhan menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut sedangkan untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi cabut gugatan Rp 5 Triliun atas Mahfud MD
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi cabut gugatan Rp 5 Triliun atas Mahfud MD

Panji Gumilang Vs Mahfud MD 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan perdata Rp 5 triliun yang dilayangkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Panji Gumilang mencabut gugatan tersebut karena menilai Mahfud sudah memiliki itikad baik serta Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Namun, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini belum mencabut gugatan perdata kepada MUI dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dengan sidang perdana yang akan digelar pada Rabu 26 Juli 2023 mendatang.

Sebelumnya sempat dikabarkan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Gubernur Kalimantan Barat Larang Sekolah Jual Seragam, Sutarmidji: Jangan Bebankan Orang Tua

Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah terhadap dirinya.

Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Menurut Zulkifli, gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Halaman:

Editor: Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x