Update Kasus Al-Zaytun: Aksi FPI, Bareskrim dan MUI-Kemenag Lakukan Investigasi Hingga Bantahan Panji Gumilang

- 26 Juni 2023, 22:00 WIB
FPI lakukan aski di depan Kemenag bawa tujuh tuntutan di antaranya menuntut penutupan Ponpes Al-zaytun.
FPI lakukan aski di depan Kemenag bawa tujuh tuntutan di antaranya menuntut penutupan Ponpes Al-zaytun. /

KALBAR TERKINI - Massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di depan Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin 26 Juni 2023 yang menuntut Kemenag mencabut izin dan menutup permanen pondok pesantren Al-Zaytun.

Juru bicara Habib Rizieq Syihab, Azis Yanuar, mengatakan total ada tujuh tuntutan yang akan diajukan.

Pihaknya mengecam keras dugaan ajaran sesat dan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun dan menuntut MUI untuk mengeluarkan Fatwa sesat ajaran Panji Gumilang serta meminta pemerintah untuk menutup Ponpes Al Zaytun terkait perkara yang ada.

FPI meminta aparat penegak hukum memproses Panji Gumilang yang belakangan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Update Jadwal Persija Jakarta di BRI Liga 1 Musim Kompetisi 2023/2024 Perdana Lawan Juku Eka

Mereka juga meminta pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai organisasi terlarang.

Berikut 7 Tuntutan FPI terhadap kontroversial Al Zaytun:

1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu

2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang

3. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa

4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat

Baca Juga: Update Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Pekan ke 1 Musim 2023-2024, Big Match Persija Jakarta Jamu PSM

5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu

6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al-Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al-Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka

7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.

Sementara itu bersamaan dengan aksi FPI pada hari ini, Bareskrim Polri mengaku tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan pidana Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Juga: Niat dan Keutamaan Melakukan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha, Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan segera memeriksa pihak pelapor bersama sejumlah ahli lainnya mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x