KALBAR TERKINI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, sehubungan dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
Menurut Mahfud, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Frostbite: Pengertian, Bahaya dan Cara Penanganannya, Berhubungan dengan Cuaca Dingin?
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan.
Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak.
Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ungkapnya.
Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun dan menegaskan masalah ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.
"Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," kata Mahfud.
Panji Gumliang Serang Balik MUI
Sementara itu, Pimpinan Ma'had Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, memberikan jawaban atas stigma yang telah berkembang luas di masyarakat yang menyebut Ma'had Al Zaytun (MAZ) mengajarkan aliran sesat dan menyebutkan adanya fatwa MUI yang mendukung pernyataan warga tersebut.
Menurut Panji Gumilang, ajaran di Al Zaytun justru menggunakan kurikulum Departemen Agama dan Departemen Pendidikan yang semua jenjang pendidikan mendapatkan akreditasi A unggul.