Mahfud Ungkap Akan Ada 3 Sanksi untuk Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Si Pesantrennya Direkomendasi untuk Dibubarkan

- 3 Juli 2023, 23:14 WIB
Ponpes Al-Zaytun tidak hanya akan mendapat sanksi binaan tetapi juga terancam akan dibubarkan.
Ponpes Al-Zaytun tidak hanya akan mendapat sanksi binaan tetapi juga terancam akan dibubarkan. /

KALBAR TERKINI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan akan ada tiga solusi untuk menyelesaikan persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Pertama, untuk persoalan hukum berdasarkan laporan-laporan yang diterima dan hasil investigasi akan diselesaikan oleh Polri.

"Pokoknya penyelesaiannya tiga.

Satu, masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Juni 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija Jakarta vs PSM Makassar di BRI Liga 1 Pekan ke 1, Plus Head to Head dan Line Up

Kedua, untuk masalah administrasi pendidikan akan terus dilakukan pembinaan dan pemantauan dan yang ketiga, masalah sosial yang akan diurus langsung oleh Pemprov Jawa Barat.

"Kemudian masalah keamanan, karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu diselesaikan oleh Gubernur (Jawa Barat) Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal," ungkap Mahfud.

Ponpes Al Zaytun sedang menjadi sorotan publik karena penuh kontroversi mulai dari ajaran yang menyimpang dari Islam hingga isu adanya kekerasan seksual.

Baca Juga: Ponsel Samsung Galaxy A02 Menggunakan Chipset Mediatek MT6739W Simak Spesifikasi Berikut ini

Selain itu umat Islam juga mempertanyakan sumber dana untuk membangun kompleks ponpes yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut.

Selain menerapkan cara beribadah yang berbeda, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang juga disebut-sebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9).

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x