Beragam komentar pun menyerbu akun alumni Al Zaytun itu, selain komentar perbedaan tanda tangan, juga ada yang menanggapi bagaimana keabsahan kedua ijazah tersebut.
Baca Juga: Kemendikbudristek dan PGRI Kompak Tak Bolehkan Wisuda jadi Kegiatan Wajib dari Sekolah
@DenSu: Tanda tangan nya panji gumilang beda
@Iankeselek: sah nggak?
@Ulfah Hasanah: MTs keputusan Kakandepag MA keputusan sesuai dengan peraturan perundang undangan
@supriilal: Nip nya ngk ada. dan tanda tangan nya beda.
Kemenag Siap Jadi Fasilitator Antara Ormas Islam dan Al-Zaytun
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid menjelaskan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.
Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama (syar'i) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurut Zainut, ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar.
Editor: Yulia Ramadhiyanti
Sumber: Berbagai Sumber