KALBAR TERKINI - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orangtua siswa untuk menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
Larangan tersebut berlaku karena ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Hal ini merupakan satu dari poin keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait Polemik Al-Zaytun.
"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram," bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar.
Berikut tiga alasan LBM NU Jabar mengharamkan menyekolahkan anak di Al-Zaytun:
1. Membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
LBM NU Jabar menilai sama saja orangtua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren ini.
"Karena kewajiban orangtua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," bunyi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.
2. LBM PWNU Jabar juga resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
"Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka.
Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya.
LBM NU Jabar menyebutkan pandangan tersebut dilihat dari istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QSAl-Mujadalah ayat 11.
LBM NU Jabar berpandangan penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal.