Pertama, makna "Tafassahu" dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Baca Juga: Rekap Hasil Indonesia Open 2023, Indonesia Tanpa Gelar Juara, Kejutan Pemenang di Sektor Ganda Putra
Kedua, bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.
Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.
3. LBM NU Jabar nyatakan haram menyanyikan lagu "Havenu shalom alachem" untuk ucapkan salam.
Sebelumnya salam tersebut sempat di lontarkan oleh pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang dan viral di media sosial.
LBM NU Jabar menegaskan secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.
Baca Juga: Hasil Final Indonesia Open 2023: Victor Axelsen Juara 3 Kali Berturut, Ginting Runner Up
Hasil keputusan LBM NU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram.
LBM NU Jabar beralasan lagu atau salam tersebut menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Kedua,mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih mengucapkan salam kepada nonmuslim.***