Kemendikbudristek dan PGRI Kompak Tak Bolehkan Wisuda jadi Kegiatan Wajib dari Sekolah

- 20 Juni 2023, 20:14 WIB
Polemik soal wisuda yang diberlakukan mulai dari TK hingga SMA.
Polemik soal wisuda yang diberlakukan mulai dari TK hingga SMA. /

KALBAR TERKINI - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menegaskan bahwa kegiatan wisuda di sekolah tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang memberatkan.

Pernyataan tegas dari Kemendikbudristek tersebut sebagai respon terkait permintaan orang tua siswa agar wisuda TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dihapus. 

Anindito menambahkan, Kemendikbudristek juga mengingatkan pihak sekolah dan komite sekolah untuk diskusi bersama orang tua siswa atau wali murid untuk menentukan kegiatan bersama di sekolah.

Baca Juga: Resmi Long Weekend Lagi, Pemerintah Sudah Tetapkan 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Menurutnya, perihal musyawarah bersama orang tua siswa tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sementara itu, perlindungan siswa kurang mampu dari tekanan untuk ikut wisuda TK hingga SMA di sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi sekolah.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sumardiansyah Perdana Kusuma.

Baca Juga: Forbes Rilis 10 Bank Terbaik di Indonesia, BCA dan BRI Ada di Posisi Bergengsi. Berikut Daftar Lengkapnya

Menurutnya, penyelenggaraan wisuda bagi anak sekolah dilihat secara fair dan bijaksana namun faktanya, selama ini masih ditemukan penyelenggaraan wisuda yang mengarah kepada pemaksaan terhadap anak atau orang tua untuk membayar dengan nominal tertentu.

Pemaksaan tersebut akan menjadi masalah jika diterapkan di sekolah-sekolah negeri yang mengusung model sekolah gratis, zonasi, dan inklusi sebagaimana halnya di DKI Jakarta, penyelenggaraan wisuda berpotensi menimbulkan bentuk diskriminasi baru karena sudah pasti pungutan yang diminta tidak mampu dijangkau oleh siswa dari keluarga tidak mampu.

Ia menambahkan, pemerintah bisa saja mengambil jalan tengah, caranya tidak perlu melarang wisuda sekolah tetapi dengan mengaturnya.

Dalam konteks tertentu ada sekolah-sekolah terutama yang dari swasta mereka menjadikan wisuda sebagai icon, branding, dan pelayanan prima untuk mereka yang bersekolah di sana.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Game Roleplay, Cara Memainkannya dan Bahayanya Bagi Anak-Anak, Penting Untuk Ingat Batasan

Konteks semacam ini akan jadi rumit ketika wisuda sekolah dilarang, sebab sekolah swasta merupakan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat memiliki kemandirian dan keleluasaan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk soal penggunaan anggaran.

Untuk mengatur wisuda sekolah ini, pemerintah bisa membuat pedoman atau panduan penyelenggaraan wisuda dengan catatan, misalnya dengan mengakomodasi karakteristik sekolah negeri dan swasta, dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Bagi sekolah negeri bisa mengambil anggaran dari BOP atau BOS dan wisuda harus diadakan di sekolah, konsep acara yang diusung harus melibatkan siswa dan segenap warga sekolah secara aktif dengan mengedepankan nilai-nilai edukasi dan gotong royong.***


Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x