KALBAR TERKINI - Pemerintah resmi mengumumkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha yang jatuh pada 29 Juni 2023, berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian.
Keputusan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 16 Juni 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut, Selasa 20 Juni 2023.
Wamenaker, Afriansyah Ferry Noer membenarkan surat keputusan tersebut sudah mulai berlaku semenjak ditetapkan dan hari ini sudah disebar luaskan kepada masyarakat.
Keputusan tersebut secara otomatis mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya menentukan bahwa cuti bersama hanya pada saat hari Raya Idul Adha saja, yaitu tanggal 29 Juni 2023.
Penambahan cuti bersama tersebut dilandasi kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 2023.
"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," bunyi surat tersebut.***