Bulan Ini Guru Tak Hanya Terima Sertifikasi, tapi Juga Beberapa Tunjangan Lain. Berikut Jumlah dan Jadwal Cair

- 2 Maret 2023, 22:22 WIB
Guru akan mendapatkan sertifikasi,  TKG dan Tamsil di Maret ini
Guru akan mendapatkan sertifikasi, TKG dan Tamsil di Maret ini /

KALBAR TERKINI - Maret ini guru akan mendapatkan pencairan beberapa tunjangan sekaligus, antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang sudah bersertifikasi, Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bertugas di daerah khusus dan ada  tambahan penghasilan (Tamsil).

Besaran TPG dan TKG yang akan diterima guru adalah sebanyak 1 kali gaji pokok.

 Sementara Tamsil diterima guru non sertifikasi sebesar Rp. 250.000 per bulannya.

Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya

Pencairan TPG, TKG, dan tamsil dilakukan sebanyak 4 kali dan di Maret ini merupakan jadwal pencairan triwulan I TPG, TKG, dan tamsil untuk guru.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Di bulan berikutnya yakni April 2023, guru PNS berhak menerima tunjangan lainnya selain TPG, TKG, dan Tamsil.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Penerima dan Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Cair April Ini

Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Hari Raya atau THR yang sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara itu, besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok. 

Berarti para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Utara Berlaku Mulai Dari Periode 1-7 Maret 2023 Cek Rincian Berikut i

Sebagai contohnya saja, pada setiap bulannya mendapatkan gaji pokok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka TPG yang akan diperoleh yaitu senilai Rp 2.063.520.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji pokok.

Sementara itu, pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Barat (Kalbar) Berlaku Hingga Periode II-Februari 2023 Cek Selengkapnya

Besaran atau nominal tunjangan profesi guru yang akan diterima berbeda dengan guru ASN.

Besaran nominal dari tunjangan profesi guru untuk non ASN sendiri akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama untuk guru yang telah mendapatkan ASN inpassing atau yang telah penyetaraan pada setiap bulan.

Besaran nominal TPG yang akan diterima oleh guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK inpassing yaitu senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Provinsi Riau Berlaku Hingga Periode 1-7 Maret 2023 Sawit Naik Cek Selengkapnya

Nominal tersebut akan dikalikan dengan tiga bulan atau setara dengan Rp 4 jutaan.

Sementara itu, juknis yang menyampaikan tanggal pencairan tunjangan, tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022:

- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 28/29 Februari untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.

Baca Juga: IDE Jualan Dibulan Puasa Ramadhan 2023: Donat Kukus Siram Cokelat, Cocok Untuk Anak-Anak Saat Berbuka Puasa

- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Mei untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.

- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Agustus untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 3 di bulan September.

- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Oktober untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 4 di bulan November.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah