Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja

- 17 Februari 2023, 06:20 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif /

KALBAR TERKINI - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.

Peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah.

Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.

Baca Juga: DPR Resmi Tetapkan Biaya Haji Rp 49,8 Juta, Jamaah 2020 yang Tertunda Keberangkatan Tak Dikenai Tambahan

Berikut syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan:

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Buku tabungan

5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Ijen Bondowoso, BRI salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

6. NPWP (bila ada)

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

Baca Juga: Siapkan Berkas! CPNS dan PPPK Dibuka Kuartal III Juni 2023. Berikut Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

7. NPWP (bila ada)

Dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi pada saat pengajuan klaim.

Selain itu, pengambilan JHT sebagian saat masih bekerja ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif saat pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online:

1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: TNI Akan Tambah Satu Kodam Baru, Prabowo: Sesuai Rencana Besar Kita

2. Isi data diri, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB.

File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.

4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.

5. Setelah itu, akan mendapat jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan melalui alamat email yang dilampirkan.

Baca Juga: Para Perokok Wajib Baca, Berikut Resep dari Tanaman Herbal Untuk Bersihkan Lendir di Paru-paru

6. Petugas akan menghubungi melalui video call untuk verifikasi data.

7. Setelah proses selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang dilampirkan pada formulir.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang:

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja melalui kantor cabang:

1. Pastikan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk asli maupun fotokopi.

Baca Juga: Top! BRI Satu-Satunya Perusahaan RI yang Masuk Sustainability Yearbook Member dari S&P Global

2. Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

3. Lampirkan dan lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

4. Ambil nomor antrian untuk wawancara pengajuan klaim.

5. Proses lanjutan akan dilakukan kantor cabang untuk verifikasi kelayakan klaim.

6. Setelah verifikasi data dari wawancara berhasil,  akan menerima tanda terima klaim BPJS Ketenagakerjaan.

7. Proses selesai dan silahkan tunggu saldo JHT masuk ke rekening.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah