HATI-HATI, Operasi Zebra 2022 Hari Pertama Sudah Mulai, Ini 14 Pelanggaran yang Akan jadi Sasaran Razia Polisi

- 3 Oktober 2022, 17:32 WIB
Operasi Zebra 2022 hari Pertama, Petugas Satlantas Ketapang memberikan edukasi pada pengendara yang melintas
Operasi Zebra 2022 hari Pertama, Petugas Satlantas Ketapang memberikan edukasi pada pengendara yang melintas /Yuni Herlina/Tangkapan layar Ketapang Terkini

Baca Juga: DAFTAR Tragedi Sepak Bola Dunia yang Makan Korban Jiwa, Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Penonton, Penyebabnya?

Adapun hal ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bila ada pelanggar yang mabuk atau dalam pengaruh alcohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Banyak ditemukan dijalan raya, maka atas  tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: CEK ALASAN Polisi Gunakan Gas Air Mata saat Pengamanan di Kanjuruhan vs Larangan FIFA, Ini Bahaya Jika Terkena

Dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

  1. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi yang tidak menggunakan helm standar, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

  1. Bagi pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: UPDATE Harga HP OPPO Mulai dari A Series Satu Jutaan, Hingga Oppo Reno. Handal Dikelasnya Masing-Masing

  1. Berkendara melebihi batas kecepatan

Bagi Anda yang suka negbut dijalan diluar batas kecepatan, bisa terkena denda Rp 500 ribu, seperti  diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah