Adapun hal ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bila ada pelanggar yang mabuk atau dalam pengaruh alcohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
Banyak ditemukan dijalan raya, maka atas tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI
Bagi yang tidak menggunakan helm standar, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
- Bagi pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Berkendara melebihi batas kecepatan
Bagi Anda yang suka negbut dijalan diluar batas kecepatan, bisa terkena denda Rp 500 ribu, seperti diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.