KALBAR TERKINI – Operasi Zebra 2022 sudah mulai digelar sejak hari ini, Senin, 3 Oktober 2022, ini 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran Razia polisi.
Operasi Zebra 2022 ini akan berlangsung selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 3 oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Dalam operasi Zebra 2022 ini, penindakan kepada para pelanggar aturan tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Namun petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Pihak Kepolisian juga akan mengutamakan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Sementara untuk tilang manual akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
- Melawan arus lalu lintas.
Mereka yang melanggar arus lalu lintas dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.