Hal ini sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.***
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Editor: Yuni Herlina
Sumber: Berbagai Sumber