HATI-HATI, Operasi Zebra 2022 Hari Pertama Sudah Mulai, Ini 14 Pelanggaran yang Akan jadi Sasaran Razia Polisi

- 3 Oktober 2022, 17:32 WIB
Operasi Zebra 2022 hari Pertama, Petugas Satlantas Ketapang memberikan edukasi pada pengendara yang melintas
Operasi Zebra 2022 hari Pertama, Petugas Satlantas Ketapang memberikan edukasi pada pengendara yang melintas /Yuni Herlina/Tangkapan layar Ketapang Terkini

KALBAR TERKINI – Operasi Zebra 2022 sudah mulai digelar sejak hari ini, Senin, 3 Oktober 2022, ini 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran Razia polisi.

Operasi Zebra 2022 ini akan berlangsung selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 3 oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.

Dalam operasi Zebra 2022 ini, penindakan kepada para pelanggar aturan tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.

Namun petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: CEK Harga dan Spesifikasi Vivo V25e yang Sudah Meluncur di Indonesia, Lebih Murah dari Vivo V25, Ayo Cek

Pihak Kepolisian juga akan mengutamakan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Sementara untuk tilang manual akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus lalu lintas.

Mereka yang melanggar arus lalu lintas dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: DAFTAR Tragedi Sepak Bola Dunia yang Makan Korban Jiwa, Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Penonton, Penyebabnya?

Adapun hal ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bila ada pelanggar yang mabuk atau dalam pengaruh alcohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Banyak ditemukan dijalan raya, maka atas  tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: CEK ALASAN Polisi Gunakan Gas Air Mata saat Pengamanan di Kanjuruhan vs Larangan FIFA, Ini Bahaya Jika Terkena

Dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

  1. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi yang tidak menggunakan helm standar, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

  1. Bagi pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: UPDATE Harga HP OPPO Mulai dari A Series Satu Jutaan, Hingga Oppo Reno. Handal Dikelasnya Masing-Masing

  1. Berkendara melebihi batas kecepatan

Bagi Anda yang suka negbut dijalan diluar batas kecepatan, bisa terkena denda Rp 500 ribu, seperti  diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Hati-hati buat anak sekolah yang belum mempunyai SIM namun sudah berkeliaran di jalan raya, kamu bisa dikenai sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta.

Hal ini diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Ini bagi yang suka berbondong-bondong dalam satu motor, ternyata meyalahi pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

  1. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Ini diatur dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Barang siapa pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

  1. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar

Hati-hati bagi kamu yang suka memodifikasi motor, kamu bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

Capat urus STNK karena Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

Taatlah berlalu lintas, Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

  1. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah