- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Hati-hati buat anak sekolah yang belum mempunyai SIM namun sudah berkeliaran di jalan raya, kamu bisa dikenai sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta.
Hal ini diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Berboncengan motor lebih dari satu orang
Ini bagi yang suka berbondong-bondong dalam satu motor, ternyata meyalahi pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Ini diatur dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Barang siapa pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
- Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Hati-hati bagi kamu yang suka memodifikasi motor, kamu bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Capat urus STNK karena Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Taatlah berlalu lintas, Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
- Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000.