KALBAR TERKINI - Dalam hitungan beberapa hari ke depan, suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO) Tahap 2 akan berlaku pada 25 Agustus 2022.
Sebelumnya, penghentian siaran analog atau ASO Tahap 1 sudah dilakukan pada 30 April 2022 yang mencakup 56 wilayah siaran di 166 kabupaten.
Meskipun dalam implementasinya, peralihan ke siaran TV digital tersebut baru dilakukan empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota.
Kemudian ASO Tahap 2 yang diterapkan paling lambat 25 Agustus 2022 menyasar kota-kota besar di Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: 7 Perairan Ini Diprediksi Terkena Gelombang Sangat Tinggi, Besok, 20 Agustus 2022, Ini Kata BMKG
Pada tahapan ini sebanyak 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota siaran TV analognya akan dialihkan ke TV digital.
Untuk masyarakat yang masih memiliki TV analog, perangkat televisi tersebut masih bisa dimanfaatkan.
Caranya dibantu dengan alat bantuan bernama Set Top Box (STB) untuk mendapatkan siaran TV digital yang harganya sekitar Rp 150 ribu - Rp 300 ribuan.