UPDATE, Berikut Link Cek Penerima STB, Tak Hanya Pemerintah, 7 Lembaga Penyiaran Lain Juga Bagikan STB Gratis

- 30 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Tak hanya pemerintah, 7 lembaga penyiaran lain pun bagikan STB Gratis
Ilustrasi. Tak hanya pemerintah, 7 lembaga penyiaran lain pun bagikan STB Gratis /Pexels/Eva Elijas/



KALBAR TERKINI - Kominfo menyediakan tautan berikut https://komin.fo/stbASO1 agar masyarakat penerima bantuan mengetahui data jumlah penerima bantuan STB di tiap kelurahan dan mengetahui LPS mana yang komitmen menyediakan bantuan.

Setidaknya tujuh lembaga penyiaran pengelola MUX ini yang akan menyediakan bantuan, adalah MNC Group (Global TV, RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TVONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7).

Pemerintah sifatnya membantu dan menambal kekurangan.

Baca Juga: Tak Perlu Beli STB (Set Top Box) Berikut Rekomendasi TV Seharga Rp 1 Jutaan yang Bisa Terima Siaran Digital

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, Telekomunikasi Dan Penyiaran yang menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.

Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut.

Bantuan STB hanya untuk rumah tangga miskin yang memiliki pesawat televisi analog, suka menikmati siaran televisi melalui terestrial, dan berada di cakupan wilayah layanan siaran televisi digital.

Selanjutnya, penerima bantuan hanya berhak menerima satu kali bantuan STB.

Baca Juga: Berikut Cara Aktifkan STB (Set Top Box) TV Digital, Sangat Mudah dan Tak Perlu Waktu Lama

Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Kemensos.

Lalu, pembagian STB tidak ada pendaftaran.

Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa produk yang diterima telah tersertifikasi Kementerian Kominfo, tandanya sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.

Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Masyarakat juga dapat mengecek produk yang sudah tersertifikasi di halaman web siarandigital.kominfo.go.id dan klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.*** 

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x