Pemerintah Siapkan Bantuan STB (Set Top Box)Untuk Keluarga Miskin, Berikut Kriteria Penerima, dan Link Daftar

- 29 April 2022, 07:47 WIB
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Istimewa



KALBAR TERKINI - Rumah tangga miskin akan mendapatkan bantuan penyediaan Set Top Box (STB).

STB ini berfungsi untuk dapat menerima siaran TV digital pada saat dilakukannya penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO).

Plt. Direktur Jenderal PPI Ismail menegaskan bahwa apabila jumlah STB belum mencukupi, pemerintah akan melengkapinya dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah.

Hal itu dikemukakan oleh Ismail saat melakukan konferensi pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka persiapan ASO tahap pertama di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Februari lalu.

Baca Juga: Tersisa Sehari Lagi TV Analog Dihentikan, Warga di Wilayah Pemberlakuan TV Digital Tahap 1 Wajib Siapkan STB

Kemenkominfo menggunakan dan mengolah data penerima bantuan yang berasal dari data DTKS Kementerian Sosial untuk menentukan kriteria penerima bantuan STB.

Hal ini diilakukan ntuk menjaga agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna.

Berikut kriteria rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan STB gratis:

1. penerima bantuan STB memiliki pesawat TV analog.

Baca Juga: BEGINI Cara Dapatkan STB (Set Top Box) Digital Gratis dan Daftar 25 STB Terverifikasi yang Wajib Diketahui

2. menikmati siaran TV melalui terrestrial.

3. lokasi rumah tangga berada dalam cakupan wilayah layanan siaran TV Digital.

Dari kriteria tersebut, terlihat bahwa penerima bantuan merupakan penonton televisi analog terestrial yang terkena dampak migrasi ke siaran TV Digital.

Saat siaran televisi mati karena beralih ke siaran TV Digital, bantuan STB memastikan masyarakat miskin yang terdampak ASO tetap terpenuhi hak untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga: JANGAN SALAH PILIH, Ini Dia Daftar 25 Set Top Box (STB) TV Digital yang Telah Tersertifikasi

Selain itu, rumah tangga miskin penerima bantuan perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat STB bantuan sampai ke alamat penerima, ada proses verifikasi berupa pengisian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam sistem yang sudah disiapkan Kominfo.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang terdampak ASO, dapat mengunjungi tautan https://komin.fo/stbASO1

Untuk melihat data jumlah STB yang akan diterima dan mengetahui penyelenggara yang bertanggung jawab untuk menyediakan STB di wilayah masing-masing.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x