KALBAR TERKINI - Untuk mengecek perangkat STB dan televisi digital yang telah tersertifikasi, masyarakat dapat mengunjungi portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," terang Kominfo dalam laman resminya.
Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.
Permen ini mengatur persyaratan teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Baca Juga: Tanggapi Isu Kekurangan 1,5 Juta Unit Set Top Box (STB) Kominfo Nyatakan Tak Akan Langka Seperti Minyak Goreng
Karena itu masyarakat perlu mengetahui perangkat STB mana saja yang telah tersertifikasi, agar tidak menemukan perangkat abal-abal.
Berikut daftar 25 set top box TV Digital tersertifikasi dari pemerintah:
NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
POLYTRON PDV 600T2
ICHIKO 8000HD
AKARI ADS-2230
AKARI ADS-210
AKARI ADS-168
AKARI ADS-525
VENUS Brio