Ini Dia Cara dan Link Cek Televisi di Rumah Butuh Set Top Box atau Tidak Untuk Nonton Siaran TV Digital

- 25 Maret 2022, 13:35 WIB
Mau Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Cuma Pakai KTP, Begini Syaratnya
Mau Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Cuma Pakai KTP, Begini Syaratnya /pexels-lisa-fotios-set boks.jpg

KALBAR TERKINI - Tahap 1 migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital dilakukan pada 30 April, meliputi 56 wilayah di 166 kabupaten dan kota di Indonesia.

Untuk mengetahui televisi di rumah sudah digital atau belum cukup mudah.

Masyarakat hanya tinggal memeriksa perangkat dengan mengecek pilihan menu pencarian sinyal tv digital (DTV) pada perangkat televisi.

Atau bisa memeriksa jenis dan perangkatnya melalui laman milik Kominfo melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.

Baca Juga: UPDATE, Kominfo Bagikan Set Box Digital Gratis Mulai 30 April 2022, Begini Cara mendapatkannya

Jika TV yang digunakan masyarakat masih analog, mereka tetap butuh STB guna menangkap frekuensi digital.

Saat ini pemerintah telah merampungkan penyiaran tv digital dan selanjutnya menghentikan akses siaran pada tv analog dimulai tahap pertama pada 30 April.

ASO atau penghentian layanan siaran TV analog ini tak akan terjadi serempak.

Pada tahap pertama dimulai 30 April 2022 dan diselenggarakan di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Warga Pontianak Ingin Menjadi Agen BNI 46 dan Marchant BNI? Berikut Keuntungan, Syarat dan Cara Daftarnya

Sedangkan Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, disebutkan jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada tiga tahap.

Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai pembagian STB gratis pada  30 April sampai 2 November 2022, di 166 kabupaten kota yang akan terkena ASO Tahap 1.

Kominfo mengungkapkan set top box akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

Syaratnya harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di PlayStore.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x